Tanya Mang Google

Sabtu, 10 April 2010

Tunjangan Bisa Dicabut


By redaksi
Jumat, 09-April-2010, 07:42:54

Jika Kinerja Guru Tersertifikasi Menurun

SERANG - Tunjangan sertifikasi bagi guru yang sudah tersertifikasi bisa dicabut apabila kinerja yang ditunjukan menurun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang akan diberlakukan mulai tahun ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penjamin Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dindik Provinsi Banten Ajak Moeslim di ruang kerjanya, Kamis (8/4). “Setelah mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesi harus menunjukkan peningkatan kinerja, dan jika kinerja tidak baik bahkan menurun, tunjangan sertifikasi akan dicabut,” kata Ajak.
Meski demikian, kata Ajak, hingga saat ini dari 19.802 guru yang sudah disertifikasi, baik pegawai negeri sipil maupun swasta, belum ada yang terkena sanksi pencabutan sertifikasi. “Tapi bukan tidak mungkin akan ada yang mendapatkan sanksi tersebut,” ujarnya
Menurut Ajak, yang melakukan pengawasan guru yang sudah disertifikasi adalah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Banten bersama Dinas Pendidikan kabupaten dan kota atas laporan kepala sekolah. Mekanismenya, lanjutnya, kepala sekolah lapor ke dinas kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke LPMP, selanjutnya dilaporkan ke Ditjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
“Nanti turun SK (surat keputusan-red) penghentian tunjangan profesi, nanti ditembuskan ke kita, dan kita akan menyetop pembayaran tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Pengawasan guru baik yang sudah tersertifikasi atau belum merupakan tupoksi dari kepala sekolah. Karena itu, Ajak berharap kepala sekolah berperan dalam mengawasi kinerja guru.
Saat ini, kata Ajak, ada isu bahwa guru yang mendapatkan gaji besar bermalas-malasan mengajar, malah membayar guru honor untuk menggantikannya, dan ini tidak boleh dilakukan. “Tapi ini hanya isu, saya belum melihat kebenarannya. Meski demikian, ini tidak boleh terjadi, dan ada sanksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ajak mengatakan, saat ini ada aturan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi dialihkan ke kabupaten/kota melalui dana alokasi umum (DAU). Namun demikian, lanjutnya, dari 19.802 guru tersertifikasi, tahun masih terdapat 3.517 guru yang dibayarkan oleh Pemprov Banten. “Bagi guru non-PNS yang lulus sertifikasi yang belum terbayarkan, anggaran ada di kita,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rahmat Abdulgani, mengatakan, evaluasi terhadap guru non-sertifikasi memang perlu dilakukan, mengingat mereka sudah diberikan tunjangan dari pemerintah. “Kepala sekolah harus berperan dalam evaluasi itu, tapi jangan juga menjadikan sebagai ancaman untuk menekan guru,” ujarnya.
Menurut Rahmat, harus ada indikator atau kriteria untuk mengevaluasi guru, jangan hanya berdasarkan asumsi atau pengamatan semata. “Harus dihitung berapa beban jam kerja, kemampuan mentransformasikan pengetahuan, dan indikator lainnya,” ujarnya. (run)

Sumber :
http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=53863

Tidak ada komentar:

Posting Komentar